• pasang iklan
  • pasang iklan

0851 0004 2009 (Telkomsel), Zakat Emas, Transfer Zakat, Layanan Zakat Bandung,

Sunday, July 5, 2015


Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh ummat Islam yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkannya.

Kalaulah rukun Islam yang lain seperti syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah, maka zakat tidak hanya itu. Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah, zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun masyarakat Islam.

Zakat menurut bahasa, yang merupakan kata dasar huruf Arab (masdar) dari huruf Arab (zakaa) memiliki arti berkembang, huruf Arab (annamaau) atau juga berarti penyucian huruf Arab (tathhir). Sedangkan menurut istilah syar'i, zakat memiliki kedua makna tersebut.

Pengertian zakat secara syar'i adalah "Sejumlah harta tertentu (jenisnya) yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu dengan nilai dan ukuran tertentu pula."

Hukum Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.

Macam-Macam Zakat
Zakat naf (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.

Zakat maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu tertentu pula.

Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
Barang dagangan dan keuntungannya
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mencapai nishab. Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat.

Telah mencapai haul. Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah pada saat panen. Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat (MUSTAHIK ZAKAT)
Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam firman-Nya: "Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para 'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil." (Q.S. At-Taubah [9]:60)

Ayat tersebut membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya 8 golongan saja (asnaf), tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.

Fakir
Miskin
Amilin
Muallaf
Hamba Sahaya
Gharimin
Fi Sabilillah
Ibnu Sabil

Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 ; Fax: (022) 6120130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 ; Fax. (022) 2511865
www.sinergifoundation.org

Upload By : Astrin Anggraeni

Dikirim oleh:
Nama :Transfer Zakat
Alamat :
No. telepon:
Website :

Kategori Iklan